Untukmengetahui fungsi suprastruktur politik lebih banyak,kita bisa mengetahui dari pendapat Gabriel A. Almond, ahli poltik dari Amerika Serikat, tentang beberapa fungsi suprastruktur politik berikut ini. selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang TentangDPR. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: 1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Lembagalembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD DPR Presiden MA MK Pasal 24 (1)*** Pasal 4 (1) Kekuasaan kehakiman Pasal 20 (1)* Memegang merupakan kekuasaan Memegang kekuasaan yang merdeka untuk kekuasaan pemerintahan menyelenggarakan membentuk UU peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 3. Berdasarkanuud 1945 hubungan antara presiden dan dpr dalam rangka menjalankan hak legislasi Berikut akan kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan, beserta pertanyaan terkait lainnya! MK wajib memeriksa, mengadili,dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR selambat lambatnya (E) 90 Hari Alasan: Dalam Pasal 7B ayat 4, berbunyi "Mahkamah Konstitusi MKwajib memeriksa, mengadili,dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR selambat lambatnya (E) 90 Hari. Dalam Pasal 7B ayat 4, berbunyi "Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan dari atas sampai bawah rasanya sama jawaban tebak tebakan 2020. BerandaKlinikKenegaraanTriumvirat Pengisi K...KenegaraanTriumvirat Pengisi K...KenegaraanSenin, 16 Desember 2019Apa korelasi antara Pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dengan Pasal 7A UUD 1945? Lalu, mengapa yang harus menggantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan?Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus dugaan alasan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan. Apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, kekuasaan pemerintahan untuk sementara dipegang oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Mengapa harus ketiga menteri tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pemberhentian PresidenBerkaitan dengan pertanyaan pertama Anda, Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD 1945” dan Pasal 7A UUD 1945 merupakan bagian dari proses pemberhentian Presiden di tengah masa jabatannya secara konstitusional. Namun demikian, kedua pasal tersebut juga harus dibaca secara komprehensif dengan pasal-pasal lain di dalam dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “MPR” atas usul Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[1]Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi “MK” untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[2]Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.[3]MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.[4]MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.[5]Dengan demikian, selain melibatkan MPR, proses pemberhentian Presiden juga melibatkan DPR dan Menteri Pengganti PresidenJika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.[6]Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.[7]Berkaitan dengan pertanyaan kedua Anda, untuk mengetahui mengapa triumvirat menteri tersebut Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan yang berwenang melaksanakan tugas kepresidenan apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, ada perlunya kita meninjau sejarah perumusan Pasal 8 ayat 3 UUD buku tersebut hal. 577, diuraikan bahwa Soetjipto dari Fraksi Utusan Golongan sejak semula telah menyetujui pengalihan kekuasaan sementara kepada ketiga menteri tersebut apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil saya langsung mengenai Pasal 8. Jadi dalam Ayat 3, jadi dalam rangka kekosongan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama. Jadi saya berpendapat, prinsipnya bahwa inikan sebenarnya kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu tentunya, yang menjalankan juga eksekutif. Karena kalau ini diserahkan kepada DPR atau DPD, yang mereka sebenarnya fungsi pengawasan, saya kira di sini akan berhenti fungsi pengawasannya, karena di sini eksekutif dengan legislatif akan jadi satu. Akan tetapi sebenarnya bahwa kaitannya dengan triumvirate ini, jadi alternatif satu, untuk menghindari kekhawatiran bahwa seolah-olah yang mewakili harus yang dipilih rakyat yaitu Ketua DPR dan Ketua DPD, kalau nanti DPD karena itu perlu bahwa setidaknya tiga menteri ini memang pada waktu pengangkatan perlu ada pertimbangan DPR. Jadi, itu untuk mengimbangi bahwa kita kembali ke triumvirate, kan hanya pertimbangan yang sama diuraikan Katin Subyantoro dari Fraksi PDI Perjuangan hal. 579 – 580 yang mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama memegang jabatan sebagai Pejabat Sementara Presiden. Katin mengatakanMengenai ketentuan berkenaan dengan, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, yang melaksanakan tugas keperesidenan tetap dari lingkungan eksekutif, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara demikian, alasan di balik rumusan Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 adalah untuk menjaga agar kekuasaan pemerintahan tetap berada di lingkungan eksekutif, sekalipun terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil jawaban kami, semoga bermanfaat.[2] Pasal 7B ayat 1 UUD 1945[3] Pasal 7B ayat 2 dan 3 UUD 1945[4] Pasal 7B ayat 4 dan 5 UUD 1945[5] Pasal 7B ayat 6 dan 7 UUD 1945[6] Pasal 8 ayat 1 dan 2 UUD 1945[7] Pasal 8 ayat 3 UUD 1945Tags – Berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK? Tugas utama Mahkamah Konstitusi MK adalah memutuskan sengketa yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar konstitusi dan menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat 2 dalam UUD 1945, Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya karena beberapa alasan, termasuk Baca Juga Memberi Jawab atas Pertanyaan Presiden dan Memberi Saran/Pertimbangan Merupakan Wewenang dari Lembaga Apa? Pelanggaran konstitusi atau hukum - Jika presiden atau wakil presiden melanggar konstitusi atau hukum, misalnya melakukan tindakan korupsi, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kesehatan yang buruk atau ketidakmampuan - Jika presiden atau wakil presiden mengalami masalah kesehatan yang serius atau mengalami ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kematian - Kematian presiden atau wakil presiden juga dapat menyebabkan mereka diberhentikan dari jabatan mereka. Pelanggaran etika - Jika presiden atau wakil presiden melanggar standar etika yang diperlukan dalam kepemimpinan, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kegagalan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya - Jika presiden atau wakil presiden gagal melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, misalnya tidak mampu memimpin negara dengan baik, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dalam hal sengketa yang berkaitan dengan konstitusi dan undang-undang di Indonesia. Baca Juga Memeriksa dan Memutus Perkara Kasasi serta Memberikan Pertimbangan Hukum kepada Lembaga Tinggi Lain Merupakan Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua pihak yang terlibat dalam sengketa yang diputuskan oleh MK. Perlu diketahui bahwa waktu yang dibutuhkan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sebuah kasus dapat berbeda-beda tergantung kompleksitas kasus, jumlah bukti yang harus diperiksa, serta ketersediaan waktu para hakim konstitusi untuk menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, estimasi waktu tersebut hanya bersifat umum dan dapat berubah tergantung pada keadaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian kasus di MK. Namun secara umum, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lambat 90 hari setelah permintaan DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diterima. Baca Juga Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut Dan jika memang Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, maka DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna. Tujuannya adalah untuk meneruskan usul pemberhentian tersebut kepada MPR. MPR akan memutuskan paling lama 30 hari sejak usulan DPR tersebut, apakah akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jadi berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK adalah maksimum 90 hari.*** Verified answer Kelas VIPelajaran PKnKategori Sistem Pemerintahan Republik IndonesiaKata kunci wewenang, MK, pendapat DPR, pemberhentian PresidenPembahasanMahkamah Konstitusi MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 90 sembilan puluh pemberhentian presiden, diatur pada Pasal 7B ayat 4 Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Pembahasan dan Jawaban Soal CAT CPNS Klik di sini Sudah Terbukti Meluluskan banyak CPNS, Klik di sini dan Soal TKD CPNS, Soal TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan – TWK, Tes Intelegensi Umum – TIU, Tes KarakteristikPribadi, Soal TPATes Wawasan Kebangsaan – TWKSoal No. 1Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negaraasing dan belum berusia 18 anak tersebut berkewarganegaraan ....A. IndonesiaB. AsingC. GandaD. Tidak memiliki kewarganegaraanE. Stelsel AktifSoal No. 2Keanggotaan DPR diresmikan dengan ....A. KeppresB. PerpresC. TAP MPRD. PPE. InpresSoal No. 3Tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian disebutdengan ....A. Rumah Detensi ImigrasiB. Rumah ImigrasiC. Rumah Singgah ImigrasiD. Kantor imigrasiE. Rumah administratif imigrasiSoal No. 4Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian ataualasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Merupakan pengertian dari ....A. PenangkapanB. PencegahanC. PenindakanD. PenangkalanE. PengkerdilanSoal No. 5MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat -lambatnya ....A. 29 HariB. 30 HariC. 40 HariD. 60 HariE. 90 Hari - Undang-Undang Dasar UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang disahkan sejak 18 Agustus 1945. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 9 November 2001. Perubahan meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam tujuh bab. Berikut isi perubahan dalam Amandemen ketiga UUD 1945 Baca juga Amandemen Ketiga UUD 1945 Latar Belakang dan Perubahannya Pasal Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen 1 1 Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. 2 Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3 Negara Indonesia adalah negara hukum. 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara. 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 4 Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 6 1 Presiden ialah orang Indonesia asli. 2 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. 1 Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 2 Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang - undang. 6A tidak ada 1 Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 2 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 3 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 5 Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 7A tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 7B tidak ada 1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk merumuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 7C tidak ada Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 8 Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 1 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya. 2 Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 11 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 2 Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 17 1 Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. 3 Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. 4 Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang. 22C tidak ada 1 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 2 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah. 3 Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 4 Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 22D tidak ada 1 Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 2 Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 3 Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 4 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 22E tidak ada 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 4 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 5 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 6 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 23 1 Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. 2 Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 3 Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4 Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. 5 Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 1 Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2 Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3 Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 23A tidak ada Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 23C tidak ada Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 23E tidak ada 1 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 2 Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya. 3 Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. 23F tidak ada 1 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 2 Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 23G tidak ada 1 Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 24 1 Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. 2 Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. 1 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 2 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 24A tidak ada 1 Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 2 Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3 Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 4 Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 5 Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang. 24B tidak ada 1 Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 2 Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3 Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 24C tidak ada 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2 Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar. 3 Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 4 Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi. 5 Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 6 Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Baca juga Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Beserta Maknanya Referensi Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mk wajib memeriksa mengadili pendapat dpr selambat lambatnya